(IslamToday ID) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Ini yang kesekian kalinya RUU ini masuk Prolegnas, namun tak kunjung selesai.
Tak kunjung selesainya RUU Larangan Minol mendapat kritik tajam dari politisi PKS, Tifatul Sembiring. Ia menyebut hampir tiap tahun, RUU Larangan Minol selalu masuk Prolegnas, tapi tak juga selesai.
“RUU larangan minol ini jadi bal2an sejak Pansus DPR yg lalu. Ketua setuju, anggota ulur2 waktu. Pemuka agama mendukung, anggota pura2 bingung. Jangan2 hobbi nenggak miras. Macam nitip jagung tumbuk ke induk ayam. Tiap tahun masuk Prolegnas, tp nggak kelar2,” tulis Tifatul Sembiring di akun Twitter-nya @tifsembiring, Rabu (10/3/2021).
Sebelumnya, RUU Larangan Minol akhirnya ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2021 setelah melalui perdebatan antar-fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada bulan Januari lalu.
Sejak tahun lalu, beleid ini menjadi sorotan karena tidak hanya melarang orang mengkonsumsi dan memproduksi, tapi tiap orang juga dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Indonesia. Mereka yang melanggar pun dikenai sanksi pidana.
Beberapa fraksi yang menolak RUU Larangan Minol untuk masuk Prolegnas kala itu di antaranya PDIP dan Golkar. Sementara Gerindra dan PKB mengusulkan untuk ditinjau kembali. Adapun partai pendukung beleid ini yakni PKS dan PPP.
Mengutip dari CNN Indonesia, pengusul RUU Minol ini terdiri dari 21 orang yakni 18 anggota dari PPP, dua orang dari PKS, dan satu orang dari Gerindra. [wip]