(IslamToday ID) – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa tanah, mal, dan hotel milik dua tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset baru sitaan tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak. “Kali ini penyitaan aset milik tersangka dan atau yang terkait tersangka BTS dan HH,” katanya, Sabtu (27/3/2021).
Ia merinci aset yang disita berupa delapan bidang tanah dan/atau bangunan. Penyitaan itu telah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada hari Kamis (25/3/2021).
“Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak,” kata Leonard.
Sesuai penetapan tersebut, dua bidang tanah dan bangunan milik Benny diantaranya terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi. “Di atas dua bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen, yaitu Mall Matahari Pontianak,” ujar Leonard.
Kemudian, dua bidang tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi. “Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” ujarnya.
Berikutnya, dua bidang tanah dan/atau bangunan di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi dan 159 meter persegi.
Menurut Leonard, penyidik masih akan menyita sejumlah aset Benny yang lainnya. Yaitu berupa tiga hamparan bidang tanah sekitar 833 hektare di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.
Sementara, terkait Heru Hidayat, Kejagung menyita dua bidang tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak. Terdiri dari aset seluas 660 meter persegi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kota Pontianak.
Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan di Kelurahan Bangka Belitung, Kota Pontianak.
“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.
Kasus dugaan tindak pidana pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri ditaksir merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jampidsus telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Benny dan Heru yang juga terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Dua pengusaha lain, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
Lima tersangka lain adalah jajaran mantan direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, Ilham W Siregar. Selain dugaan korupsi, Kejagung menjerat pasal pencucian uang Benny, Heru, dan Jimmy.
Sementara, manajemen Hotel Maestro Pontianak menyatakan proses bisnis masih berjalan sebagaimana mestinya meski telah disita Kejagung. “Sudah ada baca dan dengar pemberitaan terkait persoalan yang ada. Sejauh ini kami seperti biasa tidak ada kendala atau apapun,” kata General Manager Hotel Maestro Pontianak, Yuliardi Qamal.
Ia menambahkan, pihaknya sebagai manajemen operasional bisnis hotel menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Persoalan hukum atau lainnya itu ada di ranah lain. Menurutnya, jika persoalan itu sampai pada penutupan operasional hotel, maka akan berdampak luas seperti pekerja yang kehilangan pekerjaannya. [wip]