(IslamToday ID) – Pengamat komunikasi politik, Effendi Gazali kembalikan gelar guru besar yang disematkan padanya. Pengembalian itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Effendi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Agus Setyo Budi.
Effendi membeberkan sejumlah alasan mengapa ia mengembalikan gelar guru besarnya itu.
“Saya sedang membongkar beberapa skema merugikan negara yang begitu besar. Saya tidak tahu fitnah atau hoaks apa yang masih akan terarah pada saya. Mereka memiliki kerja sama media dan buzzer,” kata Effendi dalam surat bertanggal 21 April 2021 itu seperti dikutip dari Tempo, Kamis (22/4/2021).
KPK sebelumnya memanggil Effendi Gazali dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Kamis (25/3/2021). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso.
Effendi membantah dugaan keterlibatannya. Ia mengatakan namanya tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Matheus Joko Santoso. Hal itu ia sampaikan setelah selesai diperiksa KPK.
Ia mengaku khawatir pembunuhan karakter yang dibangun buzzer berimbas pada gelar guru besar dan institusi tempatnya mengajar. “Karenanya detachment merupakan pilihan baik (setidaknya sementara),” kata Effendi.
Selain itu, Effendi merasa gagal mengajar jurnalisme dan komunikasi lantaran dikepung puluhan berita atau media yang memuat BAP palsu atau terperiksanya bohong.
Effendi mengatakan, bahkan beberapa media yang saya laporkan ke Dewan Pers sudah dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik mempertahankan angka BAP Palsu.
“Berapa lama saya harus mengadu dan menjalani sidang satu per satu, pasti akan membuat saya tidak konsentrasi mengajar,” ujar Effendi.
Ia meyakini terputusnya segala hak dan kewajiban terkait dengan guru besar, tidak mengganggu siapapun. [wip]