(IslamToday ID) – Cerita tentang tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat menyita perhatian publik. Denda itu dibanding-bandingkan dengan sanksi yang diterima McDonald’s saat promo BTS Meal memicu kerumunan. Seperti apa perbandingan aturan keduanya?
Denda Rp 5 juta kepada tukang bubur bernama Sawa Hidayat itu lantaran ada warga yang makan di tempat. Sawa terjaring operasi yustisi PPKM darurat pada Selasa (6/7/2021).
“Jadi begini, laporan dari Kasie Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (9/7/2021).
Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Ia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.
“Sebelum penindakan, sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah disosialisasi, besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat,” tuturnya.
Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang di tempat. Hakim memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsider lima hari kurungan.
Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Pesan Pak Kajati juga tolong dipikirkan bagaimana hukuman itu ke depannya. Tetap memberikan efek jera sehingga jadi pembelajaran masyarakat namun tidak memberatkan,” ucap Dodi.
Pilih Tutup Dulu
Usai didenda, Sawa memilih untuk tidak berjualan dulu. “Sekarang tutup dulu. Kemarin sudah ngobrol sama keluarga juga tutup dulu, mau menenangkan diri,” ujarnya.
Menurut Sawa, peristiwa operasi hingga sidang dengan vonis Rp 5 juta cukup membuatnya kaget. Ia yang sedang berjualan dan melayani empat orang pembeli tiba-tiba didatangi petugas gabungan dan diarahkan mengikuti sidang langsung.
Dalam sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta oleh hakim tunggal Abdul Gofur. Sawa dianggap melanggar aturan PPKM.
Sawa menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan atau larangan berjualan selama PPKM darurat. Menurutnya, sejauh ini belum ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan selama PPKM.
“(Sosialisasi) hanya mendengar dari pengeras suara saja. Kalau waktu PSBB, ada yang kasih tahu dulu, terus memang diperingati juga. Saya juga pas PSBB kena, cuma didata saja nggak boleh ada bangku, saya ikuti,” tuturnya.
“Biasanya ada peringatan dulu. Dulu ada peringatan tiga hari, dua hari, jangan melayani bangku harus diberesin, kemarin mah enggak,” tambahnya.
Dengan pengalaman yang didapat Sawa kemarin, ia pun akan menutup terlebih dahulu usahanya. Sawa akan tutup dahulu hingga PPKM berakhir. “Selama PPKM darurat saja,” ucapnya. [wip]