(IslamToday ID) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan ini UMP DKI menjadi Rp 4.641.854. Seperti diketahui, sebelum direvisi kenaikan UMP DKI hanya Rp 37.749 atau menjadi Rp 4.453.935.
Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia (BI) yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.
Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Sementara proyeksi dari Institute For Development of Economics and Finances (Indef) menyatakan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tambahnya.
Ia menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.
Oleh karena itu, menurut Anies, kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Keputusan ini juga dinilai dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
“Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Anies hanya menetapkan UMP DKI sebesar Rp 4.453.935 pada 2022 mendatang. Kalau dibandingkan tahun ini yang Rp 4.416.186, UMP itu hanya naik Rp 37.749.
Anies saat itu mengatakan kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. [wip]