(IslamToday ID) – Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara menilai vonis hakim yang memutus bebas dua orang polisi terdakwa kasus unlawful killing sebagai bentuk sidang dagelan sesat.
“Cuma sejak awal kita sudah bilang ini sidang dagelan sesat. Rasanya kita tak merasa penting dan perlu untuk kasih komentar kecuali ya kita ingin imbau rakyat untuk tak mempercayai dagelan sesat itu,” kata Marwan, Jumat (18/3/2022).
Ia menyebut sidang itu selama ini penuh dengan dagelan. Contohnya, atasan dari dua orang polisi terdakwa itu sama sekali tak tersentuh hukum. Padahal, institusi polisi dikenal memiliki komando terstruktur.
“Yang menjadi penjahat besarnya itu kan atasannya. Ya kepolisian, Komnas HAM, kejaksaan terlibat konspirasi untuk menutupi ini. Jadi pemerintah secara umum yang terlibat,” kata Marwan.
“Kalau dagelan seperti itu rakyat jangan percaya. Kita enggak merasa perlu kasih komentar. Karena dasarnya itu. Ngapain dagelan itu dikomentarin. Kita enggak mau endorse bahwa dua orang ini doang yang salah. Padahal kan tidak,” tambahnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, akan tetapi dalam rangka pembelaan.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk banding vonis bebas dua terdakwa pembunuhan tersebut. “Kami menyatakan pikir-pikir,” kata JPU di PN Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa Yusmin dan Fikri hadir secara virtual di kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat. Saat mendengar putusan hakim, Henry mengatakan menerima putusan itu. “Alhamdulillah kami menerima putusan,” katanya. [wip]