(IslamToday ID) – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan menolak diturunkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454.
Sebagai informasi, penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta pada Selasa (12/7/2022) atas gugatan yang dilayangkan pengusaha.
Said menyebut bahwa penurunan upah di tengah jalan menyebabkan kekacauan. Ini menjadi salah satu alasan pihaknya menolak PTUN Jakarta.
“Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan. Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha,” ungkap Said seperti dikutip dari Kompas, Rabu (13/7/2022).
Ia menjelaskan, sudah 7 bulan sejak awal 2022 kalangan buruh menerima upah sesuai UMP DKI yang semula ditetapkan Rp 4,6 juta. Menurutnya, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.
“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia tidak ada penurunan upah di tengah jalan,” ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
“Kalau lah mau diputuskan oleh PTUN, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan,” lanjutnya.
Di sisi lain, ia juga menilai putusan PTUN tidak atas dasar hukum yang jelas. PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, selaku tergugat, mencabut Kepgub No 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh No:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
“Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran,” ujar Said.
Said menilai bahwa wibawa pemerintah tercoreng akibat putusan PTUN Jakarta ini. Ia khawatir preseden ini akan terulang di kemudian hari, termasuk di tempat lain.
“Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” lanjut Said.
Ia mengklaim partainya akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan di Ibukota. “Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturan turunannya, salah satunya PP No 36 Tahun 2021,” ucapnya. [wip]