(IslamToday ID) – Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan modus yang dilakukan perusahaan pemasok bahan baku obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Ia menyebut perusahaan tersebut, CV Chemical Samudera diduga mengoplos bahan baku obat sirup dengan etilen glikol (EG).
Menurut Ramadhan, hal itu didukung oleh temuan barang bukti berupa senyawa propilen glikol (PG) dan juga EG yang disimpan dalam drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11/2022).
“Didapatkan fakta bahwa satu barang bukti yang ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW (The Dow Chemical Company) diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” katanya, Jumat (11/11/2022).
Ramadhan mengatakan drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera tersebut diduga palsu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ia menyebut CV Chemical Samudera diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG.
Karenanya, katanya, kandungan EG yang ada dalam bahan baku tersebut melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. “Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas, kemudian melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut CV Chemical Samudera merupakan perusahaan penyalur bahan baku obat sirup kepada PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (PT AFI).
Ramadhan pun mengatakan polisi akan segera memanggil pemilik CV Chemical Samudera berinisial E untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus ini. “Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi-saksi RT dan RW,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menaikkan kasus dugaan tindak pidana kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan. Menurutnya polisi, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.
Namun, polisi masih perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma tersebut.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan berdasarkan data yang dilaporkan dari seluruh rumah sakit di 28 provinsi menunjukkan hasil pemeriksaan yang konsisten, yakni faktor risiko terbesar penyebab GGAPA adalah toksikasi dari EG dan DEG pada obat sirup.
Sementara itu, jumlah temuan kasus GGAPA di Indonesia telah mencapai 324 orang per Ahad (6/11/2022). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi di Indonesia dengan 195 kasus kematian. [wip]