(IslamToday ID) – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mempersoalkan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) dalam UU Pemilu yang dibatasi minimal 40 tahun.
Dilansir dari berkas permohonan yang diunggah di laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/3/2023), keduanya mempersoalkan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40
Adapun permohonan uji materi tersebut dilayangkan pada 5 Mei 2023.
Pada berkas permohonan, Emran dan Pandu berpendapat bahwa ketentuan batas usia cawapres bertentangan dengan norma yang diatur dalam UUD 1945.
Ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan serta kepastian hukum yang adil.
Kedua kepala daerah itu pun memberikan perbandingan mengenai persyaratan cawapres dengan aturan soal syarat calon anggota legislatif (caleg). Dalam aturan syarat caleg, seseorang dapat mengikuti kontestasi dalam pemilu legislatif sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota jika sudah berusia 21 tahun.
Dalam permohonannya, Emran dan Pandu meminta kepada MK memformulasikan ketentuan syarat cawapres dengan memperbolehkan calon yang belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk dapat mengikuti kontestasi pemilihan presiden/wakil presiden.
Adapun formulasi pasal 169 huruf q yang diusulkan adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sebelumnya, gugatan uji materi tentang aturan syarat minimal usia bagi cawapres dalam UU Pemilu sudah dilayangkan oleh Partai Garuda. Permohonan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika pada 2 Mei 2023 lalu.
Partai Garuda berpendapat, mereka berpotensi dirugikan dengan adanya aturan pada pasal 169 huruf q UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sebab, Partai Garuda menjadi tidak dapat mencalonkan kepala daerah yang sedang menjabat atau yang pernah menjabat yang usianya di bawah 40 tahun.
Padahal yang bersangkutan memiliki potensi dan sudah berpengalaman di dalam pemerintahan sehingga layak dicalonkan sebagai cawapres.