(IslamToday ID) – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akhirnya memutuskan memecat Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) sebagai buntut kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan telah menindaklsnjuti hasil Majelis Hukuman Disiplin ASN yang memutuskan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
“Menyetujui bahwa APH (Andi Pangerang Hasanuddin) dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS,” kata Laksana, Sabtu (27/5/2023).
BRIN saat ini sedang memproses pemberhentian yang dilangsungkan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dan mengikuti ketentuan prosedur yang berlaku.
Laksana menyampaikan, kasus AP Hasanuddin harus menjadi pembelajaran mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air.
Kasus ini bermula dari sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di media sosial. Dari ancaman, Pemuda Muhammadiyah dan tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Polisi kemudian menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 45 b jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, AP Hasanuddin juga dinyatakan melanggar kode etik ASN dalam sidang etik 26 April 2023. Ia juga dinyatakan melanggar disiplin ASN dalam sidang hukuman disiplin pada Selasa (9/5/2023) dan berujung sanksi pemecatan. [wip]