(IslamToday ID) – Inggris akhirnya angkat bicara terkait dengan kekisruhan di Hong Kong. Inggris mendesak China untuk membatalkan UU Keamanan Nasional Hong Kong karena merupakan pelanggaran atas komitmen internasional. Beijing dinilai terikat perjanjian dengan prinsip “satu negara dua sistem” pada bekas jajahan Inggris itu.
“Untuk menjadi sangat jelas dan spesifik tentang ini, pemberlakukan UU Keamanan Nasional di Hong Kong oleh pemerintah di Beijing melalui lembaga-lembaga Hong Kong bertabrakan langsung dengan Pasal 23 Konstitusi China sendiri,” kata Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab, Selasa (2/6/2020), seperti dikutip Reuters.
“Dan itu terletak dalam konflik langsung dengan kewajiban internasional China yang secara bebas diasumsikan berdasarkan deklarasi bersama,” ujarnya.
“Masih ada waktu bagi China untuk mempertimbangkan kembali, masih ada waktu bagi China untuk mundur dari UU Keamanan Nasional dan menghormati otonomi Hong Kong dan menghormati kewajiban internasional China sendiri,” kata Raab.
“Jika China terus menempuh jalan ini, memberlakukan UU Keamanan Nasional, kami akan mempertimbangkan respons lebih lanjut yang akan kami buat, bekerja dengan mitra internasional dan lainnya,” tambahnya.
Inggris juga memperingatkan China untuk tidak melintasi rubicon (garis batas) atas Hong Kong. Raab mengatakan China harus mundur dan mematuhi kewajiban internasionalnya atas bekas jajahan Inggris itu.
“Bola itu berada di pengadilan pemerintah di China, dia punya pilihan untuk dibuat di sini (Hong Kong),” kata Raab
“Ia (China) bisa melintasi rubicon dan melanggar otonomi dan hak-hak rakyat Hong Kong atau ia bisa mundur, memahami keprihatinan luas dari komunitas internasional dan memenuhi tanggung jawabnya sebagai anggota terkemuka komunitas internasional,” ujarnya.
“Kami tidak berusaha mencegah China bangkit, jauh dari itu. Kami menyambut China sebagai anggota terkemuka dari komunitas internasional. Dan kami ingin terlibat dengan China dalam segala hal, mulai perdagangan hingga perubahan iklim,” tegas Raab. [wip]