SIDOARJO, (IslamToday ID) – Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (LP Porong) mengusulkan pembebasan bersyarat terhadap terpidana bom Bali, Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Umar Patek.
Kepala LP Porong, Tonny Nainggolan mengatakan, surat
usulan pembebasan bersyarat telah disampaikan kepada KemenkumHAM. Menurutnya, usulan
tersebut bisa dikabulkan selama syarat-syarat terpenuhi.
“Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat. Tentu
apabila semua syarat terpenuhi,” kata Tonny dalam acara penyerahan dokumen
status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah di LP
Porong, Sidoarjo, Rabu (20/11/2019).
Tonny menjelaskan, apabila usulan tersebut dikabulkan, maka
hukuman yang dijalani Umar Patek di balik jeruji besi hanya sampai 2024. Itu
pun berdasarkan hitungan kotor. Bahkan, hukuman yang dijalaninya bisa lebih
cepat setelah dipotong remisi.
“Kan nanti ada remisi-remisi. Sejauh ini beliau sudah
mendapatkan total potongan 10 bulan penjara. Tahun depan kan dapat lagi remisi.
Jadi bebasnya bisa pada 2023 atau 2022 akhir,” ujar Tonny.
Ia mengatakan, selama menjalani masa hukuman di LP Porong, Umar
Patek berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Ia juga
mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama
tiga tahun terakhir ia menerima beberapa kali remisi.
Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek
sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.
“Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju saudara
Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong,” ujar
Tonny.
Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat
untuk dirinya itu. Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya
memperoleh keringanan hukuman. “Alhamdulillah, bila sudah sampai
waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat,” kata Umar Patek.
Umar Patek adalah terpidana 20 tahun penjara terkait kasus bom Bali tahun 2002. Kala itu, ia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Pakistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.
Sementara itu, istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019 tentang Kewarganegaraan Repulik Indonesia atas nama Gina Gutierez Luceno tersebut diserahkan oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius di LP Klas I Surabaya.
Suhardi menjelaskan, pemberian kewarganegaraan tersebut telah melalui serangkain pertimbangan dari berbagai stakeholder. “Bukan cuma melibatkan BNPT dan KemenkumHAM, tapi juga melibatkan Badan Intelijen Negara, Densus 88, dan semua stakeholder,” ujar Suhardi.
Ia mengaku, pihaknya telah mengkaji betul apa yang telah dikerjakan Umar Patek selama berada di LP Klas I Surabaya. Dimana yang bersangkutan bersikap baik selama berada di LP. Umar Patek juga diakuinya telah menunjukkan kecintaannya terhadap NKRI. Selain itu, yang bersangkutan juga sering membantu BNPT dalam menjalankan program deradikalisasi.
“Umar Patek sudah dilihat bagaimana dedikasinya dan perilakunya selama di LP. Dia mengibarkan bendera merah putih dan juga memberikan masukan-masukan yang sangat positif kepada BNPT dalam upaya deradikalisasi mantan napi teroris. Inilah kenapa keinginan beliau diwadahi pemerintah,” ujar Suhardi.
Pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Gina yang sebelumnya adalah warga negara Filipina itu juga diakuinya berlandaskan pada aspek kemanusiaan berdasarkan asas pengakuan dan penghormatan terhadap HAM. Ia pun berharap Umar Patek beserta istri dapat menjaga kepercayaan dengan mencintai NKRI dan mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Mas Umar Patek ini saya pertama bertemu 2,5 tahun lalu. Saya pertama kali menjenguk beliau memohon dengan sangat agar istri mendapat kewarganegaraan Indonesia. Saya langsung perintahkan Deputi I dan II untuk mengurusnya,” ujar Suhardi. (wip)
Sumber: Republika.co.id