JAKARTA, (IslamToday ID) – Pemerintah pusat mulai kewalahan dalam menangani virus corona yang mematikan. Sehingga peran BPJS Kesehatan dalam kondisi pandemi corona ini sangat penting. Sebagai pelaksana jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi bagi penderita corona yang butuh bantuan biaya.
Namun, seperti diketahui beban BPJS Kesehatan semakin berat. Apa lagi Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan keputusan pemerintah yang menaikkan iuran peserta.
Dalam kondisi saat ini, Presiden Jokowi meminta para pemerintah daerah ikut berpartisipasi membantu beban biaya BPJS Kesehatan untuk pasien corona. Ia ingin agar bantuan beban biaya itu dianggarkan dalam APBD.
“Terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. Kita harus memastikan gubernur, bupati, walikota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” kata Jokowi saat membuka ratas melalui video conference, Selasa (24/3/2020).
Ia juga meminta Menteri Kesehatan untuk melakukan standardisasi dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan pasien Covid-19. “Baik terkait informasi fasilitas kesehatan dan biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” tutupnya.
Pemerintah sendiri sudah menunjuk 132 rumah sakit (RS) rujukan resmi di seluruh Indonesia, dan bekerja sama dengan RS swasta, serta membangun RS darurat di Wisma Atlet Kemayoran dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, BPJS Kesehatan akan mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada RS yang melakukan penanganan pasien corona.
“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan. Karena memang selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit. Kita putuskan secara teknokratik agar Dirut BPJS Kesehatan mendesain proses ini, bekerja sama dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Kemenkeu dan BNPB, serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Muhadjir, Senin (23/3/2020).
Keputusan itu diambil dalam rapat tingkat menteri tentang pelayanan kesehatan Covid-19 yang diikuti Menkes Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Staf Ahli Kemenkeu via video conference.
Muhadjir melanjutkan, uang yang akan digunakan bagi RS yang merawat pasien corona tidak bersumber dari BPJS Kesehatan atau Dana Jaminan Sosial (DJS), melainkan dana tambahan baru. Proses pembayaran ini akan segera diproses secepatnya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan lebih prima lagi.
Proses penyaluran ini nantinya akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki “cash flow” BPJS Kesehatan, yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan ke rumah-sakit.
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku menyanggupinya. Mekanisme yang akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya adalah untuk melakukan proses verifikasi secara akuntabel terkait kepada RS yang sudah melayani penanganan pasien corona.
“BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel,” kata Fachmi. (wip)
Sumber: Detik.com, Tirto.id, CNBCIndonesia.com