IslamToday ID – Ditengah Pandemi covid-19 yang tengah berkecamuk, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto justru memancing perseteruan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ini bukan, yang pertama, sebelumnya Terawan terlibat konflik dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Perseteruan Terawan dengan IDI dan enam organisasi kesehatan lainnya dipicu terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 55/M/2020. Keppres tersebut berisi tentang 17 nama anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang telah dilantik Presiden Jokowi, Rabu (19/8) lalu. Polemik dari lahirnya Keppres tersebut lantaran 17 nama yang dilantik tidak sesuai dengan usulan IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, dan ARSPI. Padahal organisasi dan asosiasi kesehatan telah mengajukan usulan nama sejak tahun 2019 silam.
“Organisasi dan Asosiasi telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019. Usulan tersebut berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat calon kandidat anggota KKI dengan memperhatikan dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundangan,” kata Wakil Ketua PDGI Ugan Gandar (24/8/2020).
Ugan ketidaksesuaian tersebut merupakan bagian dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Menkses Terawan. Ia menilai Terawan telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Menurutnya Terawan patut diduga menyalahgunakan wewenang.
“Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang,” jelas Ugan.
Lebih Uglan, mestinya pengusulan nama calon anggota KKI, yang diusulkan kepada presiden harus mempertimbangkan usulan dari IDI dan organisasi, asosiasi kesehatan di Indonesia. Sebab, hal ini telah diamanatkan dalam Undang Undang.
“Perlu ditegaskan kembali bahwa UU Praktik Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan Organisasi Profesi dan Asosiasi,” jelas Ugan.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar (PB) Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Hananto Seno, berpendapat, penentuan anggota KKI mempertimbangkan bibit, bebet, bobot dari setiap nama yang diusulkan. Sehingga nama-nama yang dilantik sebagai anggota KKI adalah mereka yang memenuhi kapasitas yang dibutuhkan oleh organisasi.
“KKI itu harusnya diisi orang-orang yang terbaik bukan diisi orang-orang berkepentingan, apalagi diusulkan bukan dari Undang-undang Peraturan Pemerintah atau Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” jelas Hananto (24/08/2020).
KKI merupakan sebuah badan yang mengatur regulasi profesi kedokteran di Indonesia yang berwenang untuk mengeluarkan ijin praktek dokter dan ijin dokter gigi. Keberadaan KKI diatur Undang-Undang (UU) No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
KKI didirikan sejak tahun 2005 di Jakarta pada 29 April 2005. Keanggotaan KKI terdiri atas 17 orang yang merupakan perwakilan dari organisasi profesi serta asosiasi kedokteran. Secara rigid tugas KKI diatur dalam Pasal 7 UU No. 29/2004 yang bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan penyelenggaraan praktik kedokteran.
Sementara untuk pemilihan anggota KKI diatur dalam Pasal 14 ayat (3) dan (4). Dimana penetapan dilakukan oleh presiden atas usulan dari Menkes yang diterima dari organisasi profesi dan asosiasi. Dengan masa bakti selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Penulis: Kukuh Subekti