IslamToday ID –Peserta calon aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendukung gerakan khilafah dilarang untuk diterima sebagai ASN, PNS di lembaga, kementerian. Ia juga melarang masyarakat yang mendukung ide khilafah untuk mendaftar sebagai PNS.
“Pemikiran seperti itu (khilafah) enggak usah diterima di ASN. Tapi kalau sudah diwaspadai sebaiknya enggak masuk ASN,” kata Fachrul saat menjadi narasumber dalam webinar ‘Strategi Menangkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara’ Kemenpan/RB (2/9) kemarin.
Fachrul mengantakan meskipun pemikiran khilafah tidak dilarang dalam regulasi di Indonesia, namun hal tersebut patut diwaspadai persebarannya. Ia bahkan meminta agar persyaratan bagi para CPNS diperketat kembali. Menurutnya hal teresebut sebagai upaya mencegah munculnya pemahaman prokhilafah di lingkungan ASN.
“Banyak tempat yang perlu diwaspadai, terutama pada saat masuk, kalau enggak seleksi dengan baik khawatir benih-benih itu masuk ke ASN,” tutur Fachrul.
ASN Terlibat Khilafah Di Pecat Tidak Hormat
Pemerintah mulai menertibkan para ASN terhitung sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang ASN. Para ASN yang memiliki pandangan khilafah, setuju dengan pemikiran khilafah dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mereka yang sepakat dengan pemikiran khilafah akan dipecat dengan tidak hormat.
“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Tjahjo Kumolo (13/7/2020).
Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidak lepas dari penilaian pemerintah terhadap paham khilafah. Tjahjo mengatakan bahwa pemikiran khilafah tersebut bersifat transnasional. Menurutnya, khilafah memiliki tujuan dan orientasi untuk meniadakan nation state.
Kasus pemecatan terhadap ASN yang memiliki paham pro khilafah ini pernah terjadi di Balikpapan. Pemecatan ini dibahkan dilakukan ketika Tjahjo menjadi Plt. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Oktober 2019 silam. Ketika itu ASN di Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan mengunggah sebuah konten yang bertuliskan ‘Era Kebangkitan Khilafah telah Tiba’ di akun media sosial pribadinyanya.
“Salah satu pegawai di Kanwil Kumham di Balikpapan. Saya minta pada Irjen untuk mengusut dan langsung dinonjobkan,” ucap Tjahjo (16/10/2019).
Penulis: Kukuh Subekti