IslamToday ID — Bantuan kuota data internet dari Kemendikbud dinilai sebagai pembohongan publik. bantuan tersebut dinilai sebagai modus untuk menggiring masyarakat berlangganan aplikasi berbayar.
“Kuota belajar itu banyak berisi aplikasi berbayar semua. Jadi kan kayaknya masyarakat ini digiring untuk belanja berlangganan yang online itu. Ini kan sama aja bohong, pembohongan publik aja, kita dikasih gimik buat kuotanya gratis, tapi suruh bayar aplikasi berbayar,” ujar Indra Charismiadji, pemerhati pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/9).
Sebelumnya, pada 22-24 September 2020 Kemendikbud sudah menyalurkan subsidi kuota internet kepada 9,6 juta orang. Mereka terdiri dari siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Menurutnya, aplikasi berbayar yang disediakan melalui kuota internet gratis sebenarnya tidak dibutuhkan. Sebab banyak aplikasi gratis lain yang lebih berkualitas. Indra menilai pemerintah justru tak ubahnya seperti makelar. Ia sebagian APBN tahun depan diarahkan kemendikbud untuk belanja aplikasi belajar tersebut.
“kayak makelar, kayak calo. Yang lebih bahaya lagi kalau pembelinya banyak, oh nanti APBN tahun depan bisa diarahin untuk membeli,” tuturnya
Menurut Indra, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak hanya sekadar memberikan kuota internet saja. Namun juga soal ketersediaan gawai dan akses internet. Sebab, kebutuhan tiap daerah berbeda-beda.
“Ada daerah yang mungkin enggak butuh kuota, tapi gawai, butuhnya jaringan internet, atau mungkin butuh buku,” ungkapnya
Indra juga khawatir data para penerima bantuan itu disalahgunakan untuk kepentingan politik hingga bisnis. Pasalnya pemerintah tidak pernah menyampaikan akan menjaga kerahasiaan dan keamanan data para penerima bantuan. Padahal data dapodik yang digunakan berisi data lengkap yang valid kebenarannya.
Sementara itu, Muhammad Hasan Chabibie selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendikbud, mengatakan bahwa Kemendikbud telah berupaya menjaga kerahasiaan data penerima bantuan. Provider terikat perjanjian dengan kemendikbud untuk tidak menyalahgunakan data yang diberikan.
“Kami ada perjanjian dengan para provider terkait keamanan data dan informasi dan ditandatangani di atas materai,” ujarnya Hasan .
Ia menambahkan, Kemendikbud mengacu pada situasi lapangan dalam menjalin kerjasama dengan provider yang menyediuakan aplikasi belajar. Menurutnya, aplikasi yang kini disediakan dalam kuota belajar, merupakan aplikasi yang banyak digunakan. Namun menurutnya, hal tersebut tidak bersifat baku. Pihaknya terbuka dengan usulan berbagai pihak terkait aplikasi yang digunakan.
“Itu bukan harga mati istilahnya, karena yang kita lihat di lapangan yang sering dipakai yang itu,” imbuhnya. (AS)