IslamToday ID — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) Se-Jawa menilai pemerintah tak mampu menangani pandemi covid-19. Pasalnya, terjadi banyak Pelanggaran atau kekacauan hukum yang dilakukan oleh pemerintah sehingga pemerintahan terlihat sudah chaos atau tidak mampu
Untuk itu, KAMI menyarankan Presiden Jokowi untuk mundur dengan sukarela
“Pelanggaran/ kekacauan hukum oleh pemerintah karena kondisi pemerintahan sudah chaos/tidak mampu, sesuai dengan sikap KAMI se Jawa sebelumnya, jika Presiden Joko Widodo sudah merasa tidak sanggup akan lebih bijak jika mundur dengan sukarela,” tulis KAMI dalam pers release nya, Sabtu (03/7/2021).
Salah satu contoh nya, pemerintah seolah mempermainkan hukum, terlihat dari tak dijalankannya kewajiban dalam UU No 6 tahun 2018, terutama pasal 55 ayat 1. Yaitu pemerintah seharusnya menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan.
Namun malah sebaliknya, pemerintah malah menggunakan Undang-udang ini hanya untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. Dengan hal ini KAMI melihat pemerintah seolah melepas tanggung jawab begitu saja.
“Pemerintah Jokowi dengan istilah PPKM Darurat ini sebenarnya bersiasat licik dengan menghindar dari kewajiban yang ditetapkan Undang-Undang. Jika PPKM Darurat substansinya adalah Karantina Wilayah. Sesuai Pasal 55 ayat (1) UU No 6 tahun 2018 menegaskan kewajiban Pemerintah untuk menyediakan kebutuhan dasar orang dan makanan hewan,” jelasnya
“Di satu sisi menggunakan UU tersebut sebagai sanksi untuk mengancam kepada masyarakat, disisi lain menghindar dari kewajiban,” tambahnya.
Kemudian, KAMI berpendapat ditunjuknya Luhut Binsar Panjaitan sebagai koordinator PPKM sangat tidak tepat. Pasalnya, Luhut bukan sosok yang kredibel dibidang kesehatan. Dan Luhut diangkat Presiden Jokowi dengan dasar hukum yang sangat lemah.
“ Luhut bukanlah atasan Kepala Daerah yang dipilih oleh rakyat dan dilindungi UU Otonomi Daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota bukan bawahan Luhut. Karena itu, dia tak berhak memberi perintah apalagi mengancam akan memecat pimpinan daerah bila tidak melaksanakan PPKM Darurat.
“Luhut Binsar Panjaitan sangat tidak pantas menjadi Koordinator PPKM Wilayah Jawa Bali, untuk itu seharusnya dipecat,”
Tak Hanya itu, KAMI juga meminta Rumah Ibadah terutama Mesjid untuk tetap dibuka. Dalam pandangan KAMI rumah ibadah selalu menerapkan prokes dan selalu bersih. Dan dalam penggunaan rumah ibadah tak selama penggunaan Pasar, Mall dan kantor yang dimasuki hingga berjam-jam.
“Rumah Ibadah terutama Mesjid, yang digunakan masyarakat Muslim untuk beribadah seharusnya tetap dibuka (selama ini selalu menerapkan Prokes) dan bersih. Penggunaan Mesjid sebagai rumah ibadah berbeda dengan pasar, mall dan kantor yang menggunakan waktu panjang, Mesjid hanya digunakan dalam waktu singkat baik untuk Shalat fardlu 5 ( lima ) waktu maupun Shalat Jumat (paling lama hanya 1 jam saja ),” tutupnya.
Penulis Kanzun