(IslamToday ID) – Habib Rizieq Shihab (HRS) batal mendapatkan pembebasan penjara dari kasus yang menderanya, yakni kerumunan Petamburan dan Megamendung. HRS seyogianya bebas pada hari ini, Senin (9/8/2021), berdasarkan ketentuan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro mengatakan penahanan HRS diperpanjang selama 30 hari ke depan. Ia mengklaim telah menerima salinan keputusan tersebut dari pengadilan. Namun tak berkenan dibagikan.
“Iya diperpanjang betul 30 hari. Dengan alasan terkait proses perkara lainnya yang belum putus, yakni RS Ummi. Itu keputusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sugito belum menjabarkan secara detail terkait kondisi kliennya usai keputusan perpanjangan penahanan tersebut.
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum HRS lainnya, Ichwan Tuankotta. “Jadi kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya Habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada kasus lainnya yakni swab di RS Ummi, HRS mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Timur terkait vonis empat tahun penjara. Perkara tersebut masih berproses.
Adapun terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, HRS telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni 8 bulan penjara.
HRS telah divonis 8 bulan penjara dan banding keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat proses banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jaktim dalam kasus kerumunan Petamburan. Dalam perkara tersebut, HRS tetap dihukum kurungan 8 bulan.
Pengacara HRS lainnya, Aziz Yanuar memprotes putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan bahwa kliennya tak bisa bebas dari penjara dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung dan tetap ditahan selama 30 hari ke depan.
Ia menyayangkan proses hukum yang seharusnya menjadi panglima mencari keadilan justru disalahgunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan.
“Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa. Sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” kata Aziz.
Ia menilai penetapan penahanan selama 30 hari terhadap HRS tidak relevan. Pasalnya, HRS terus menunjukkan sikap kooperatif ketika menjalani persidangan di PN Jakarta Timur.
Ia keberatan bila alasan penahanan 30 hari HRS dikarenakan takut kehilangan keberadaan barang bukti atau berkas perkara. Ia menyatakan bahwa barang bukti atas perkara kliennya sudah berada di Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran klien kami akan melarikan diri, ataupun menghilangkan alat atau barang bukti,” katanya.
Tak hanya itu, Aziz menilai penahanan terhadap seseorang merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia berpandangan bahwa upaya penahanan seharusnya sudah tidak relevan dan harus dihindari.
“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan, karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan,” kata Aziz. [wip]