(IslamToday ID) – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI Jakarta tetap memvonis HRS selama 4 tahun penjara di tingkat banding.
“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, Senin (30/8/2021).
Ia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8/2021) pagi. Nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.
Selain HRS, hakim PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu HRS, Habib Hanif Alatas.
Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun. “Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” ucapnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
“Pidana penjara selama 1 tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro berencana mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta itu. “Tidak menerima (putusan PT DKI Jakarta). Kita akan kasasi. Kalau kita sudah menerima (salinan) putusan Pengadilan Tinggi, kita langsung akan kasasi,” kata Sugito.
Ia menilai kasasi akan dilakukan mengingat seharusnya HRS bisa bebas dalam jeratan kasus tersebut. Ia menuding kasus ini hanya sekadar perkara politik yang tak sesuai dengan objektivitas dan fakta hukum yang ada.
“RS Ummi kan soal swab. Itu internal RS, pasien dan dokter. Tiba-tiba disangka menimbulkan kegaduhan dan permasalahan. Secara logika hukum nggak masuk akal. Gimana mau bicara fakta hukum?” katanya.
Tak hanya itu, Sugito juga mengkritik majelis hakim PT DKI Jakarta yang dianggap terburu-buru dalam mengkaji berkas memori banding yang diajukan HRS. Padahal, memori banding yang diajukan sangat tebal dan belum lama dikirim ke PT DKI Jakarta.
“Sepertinya majelis hakim Pengadilan Tinggi mengkajinya terburu-buru atau jangan-jangan tak mengkaji. Apakah dibaca detail satu per satu atau tidak,” katanya.
Melihat hal itu, Sugito berharap majelis hakim di tingkat kasasi nantinya bisa mempelajari dengan serius memori kasasi yang akan dibuat pihak HRS. Ia pun berharap majelis hakim di tingkat kasasi bisa objektif dalam mengadili kasasi kasus ini.
“Kalau perkara Habib Rizieq, kalau majelis hakimnya nggak punya mental, susah. Semoga nanti majelis hakim di MA punya mental,” pungkasnya. [wip]