(IslamToday ID) – Hilangnya kata ‘madrasah’ pada Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini menjadi polemik juga mendapat respons dari Ketua MUI KH Cholil Nafis.
Cholil mengatakan keberadaan madrasah sudah ada jauh sebelum SMP atau SMA itu ada. Bahkan, menurutnya, madrasah penah mencetak banyak lulusan yang duduk di posisi-posisi penting di pemerintahan republik ini.
“Istilah madrasah sudah ada sebelum SMP atau SMA itu ada. Hasil pendidikannya ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR dan lain-lain,” tulis Cholil melalui aku Twitternya @cholilnafis, Selasa (29/3/2022).
Ia kemudian menyayangkan ada indikasi bahwa kata madrasah akan diganti dengan nama lain. Ia juga protes karena kata madrasah hanya ada di bab penjelasan pada RUU Sisdiknas itu.
“Kok ya RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah, apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan saja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo menjawab kekhawatiran masyarakat perihal hilangnya kata ‘madrasah’ dalam batang tubuh RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Nino, sapaan akrabnya, mengatakan penyusunan RUU itu masih dalam tahap perencanaan atau tahap awal dari lima tahap yang akan dilalui sampai menjadi undang-undang. Ia membantah penyusunan RUU itu dilakukan dengan tergesa-gesa dan tidak terbuka.
Nino mengatakan sebenarnya RUU ini sejak semula tetap mengakomodasi adanya madrasah. Ia mengaku sama sekali tidak ada niat atau menghilangkan kata madrasah dari sistem pendidikan Indonesia.
Ia kemudian menjelaskan kenapa RUU itu tidak menyebutkan bentuk-bentuk sekolah yang spesifik termasuk madrasah, karena diharapkan setelah menjadi undang-undang tidak lekang oleh waktu dan bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman.
“Kita tidak ingin mengikat nama-nama spesifik di tingkat undang-undang, tapi tidak berarti madrasah sebagaimana nama-nama dan bentuk-bentuk persekolahan lainnya seperti SD, SMP, SMA itu akan dihapus. Tapi kami mendengarkan kekhawatiran ini dan memahami jika madrasah tidak disebutkan secara eksplisit mungkin akan timbul penafsiran yang kurang tepat,” jelasnya.
Nino mengaku di Kemendikbud-Ristek kini sudah sepakat untuk memasukkan penjelasan yang eksplisit dalam RUU itu, bahwa madrasah merupakan bagian dari jalur pendidikan formal yang sejajar dengan persekolahan. [wip]