(IslamToday ID) – Koalisi masyarakat sipil menilai Presiden Jokowi masih bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.
Pengacara publik LBH Jakarta Citra Referandum menyebut Jokowi mestinya melakukan hal tersebut jika bersikap bijaksana. Sebab, masyarakat sipil menolak keras pasal-pasal bermasalah dalam KUHP.
Citra menilai masyarakat juga sudah pesimistis untuk mengajukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Citra melihat independensi MK saat ini mengkhawatirkan.
“Kalau memang presiden kita bijak ya, mungkin secara formal bisa dilakukan, keluarkan Perppu. Kalau mereka mau betul-betul dengarkan kita,” kata Citra dalam keterangannya, dikutip Rabu (7/12/2022).
Ia mengamini pemerintah juga terlibat dalam revisi KUHP yang akhirnya disahkan ini. Namun, Citra berpendapat presiden sebagai kepala negara seharusnya lebih bisa memikirkan jaminan hak asasi manusia (HAM) dan mengeluarkan Perppu.
Pasalnya, kata Citra, banyak pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan berekspresi rakyat. “Seharusnya presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi HAM,” ucapnya.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga mengkritik DPR dan pemerintah karena pengesahan RKUHP tersebut dinilai terburu-buru dan tak melibatkan partisipasi publik.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam RKUHP akan membawa masyarakat ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri.
“Bahkan draf terbaru dari rancangan aturan ini baru dipublikasi pada tanggal 30 November 2022 dan masih memuat sederet pasal bermasalah yang selama ini ditentang oleh publik karena akan membawa masyarakat Indonesia masuk ke masa penjajahan oleh pemerintah sendiri,” kata Isnur, Selasa (6/12/2022).
Koalisi sipil, seperti disampaikan Isnur, menyoroti sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai anti demokrasi, melanggengkan korupsi, membungkam kebebasan pers, menghambat kebebasan akademik, dan mengatur ruang privat masyarakat.
Menurutnya, sejumlah pasal itu hanya akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Pasal-pasal RKUHP masih akan sulit untuk menjerat kejahatan yang dilakukan korporasi kepada masyarakat.
“Aturan ini lagi-lagi menjadi aturan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas, karena mempersulit jeratan pada korporasi jahat yang melanggar hak masyarakat dan pekerja,” katanya.
RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (6/12/2022). Aksi protes mengiringi pengesahan RKUHP.
Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil. [wip]