(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 641 pengaduan terkait kasus mafia tanah. Aduan itu dilayangkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.
“Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual yang disiarkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, dikutip Kamis (29/12/2022).
Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Burhanuddin menginstruksi kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di bidang intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan, dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah. Karena, katanya, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Burhanuddin mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa. “Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan,” kata Burhanuddin.
Kejagung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021 untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran bidang intelijen kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta demokrasi yang sudah di depan mata.
Bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita hoaks atau bohong. Karena berpotensi menimbulkan konfik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Terlebih, lanjutnya, kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Burhanuddin juga mengingatkan tantangan global yang akan dihadapi bangsa Indonesia seperti ancaman resesi ekonomi global, serta kondisi Indonesia yang sedang berupaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
“Saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan pembangunan ekonomi nasional,” pungkas Burhanuddin. [ant/wip]