(IslamToday ID) – Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari perihal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mahfud memuji vonis mati terhadap Sambo tersebut.
Ia menilai pembuktian jaksa atas tindak pidana Sambo nyaris sempurna. Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menurutnya peristiwa kejam.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2/2023).
Ia juga memuji kinerja hakim. Menurut Mahfud, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Sambo pun divonis hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wip]