(IslamToday ID) – Pengamat intelijen Soleman B Ponto menilai posisi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E riskan jika nantinya tetap dipertahankan menjadi polisi melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bahkan, menurutnya, ada bahaya yang mengintai jika Richard kembali aktif berdinas sebagai polisi.
“Kalau saya melihat ini teguran Tuhan buat Eliezer. Itu (kepolisian) sudah bukan tempat untuk dia lagi. Ingat, adiknya Yosua masih ada. Teman-temannya Yosua juga masih ada. Siapa yang bisa jamin di antara mereka tidak ada yang sakit hati?” kata Soleman dikutip dari Kompas, Jumat (17/2/2023).
Ia juga menyinggung potensi pihak-pihak yang tidak puas di antara keluarga atau rekan mantan atasan Richard, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap vonis hakim. Apalagi hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri dalam kasus itu. “Bisa-bisa dikerjai dia (Richard) nanti. Itu kan bahaya juga buat dia,” ucap Soleman.
Saat ini Richard yang masih tercatat sebagai polisi tinggal menjalani masa hukuman karena Kejaksaan Agung menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis itu. Richard juga masih menunggu jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan kariernya sebagai polisi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang KKEP terhadap Richard. Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah Richard mendapatkan vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Dedi, Jumat.
Menurutnya, Divisi Propam Polri saat ini sedang menyiapkan jadwal pelaksanaan sidang etik tersebut, termasuk menyiapkan proses administrasi komposisi dan susunan hakim sidang KKEP terhadap Richard.
Dedi mengatakan dalam sidang kode etik nanti juga akan mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia mengatakan juga akan melibatkan pihak ahli serta pengawas eksternal, yakni Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas).
“Biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting,” imbuhnya.
Diketahui, Richard divonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni pidana 12 tahun penjara. [wip]