(IslamToday ID) – Eks penyidik KPK Novel Baswedan menilai pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri soal operasi tangkap tangan (OTT) tak akan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah hal yang aneh. Ia kemudian membandingkan korupsi dengan kejahatan lainnya, misalnya menangkap pencuri tak akan menghilangkan kasus pencurian.
“Penangkapan pencuri tidak menghilangkan pencurian, penangkapan bandar narkoba tidak menghilangkan peredaran narkoba. Penangkapan terorisme tidak menghilangkan terorisme,” kata Novel, Jumat (21/7/2023).
“Lalu apakah akan dipilih untuk tidak dilakukan penangkapan saja semuanya? Kan tidak demikian,” tambahnya dikutip dari Liputan 6.
Novel mengatakan, penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan disamping melakukan pencegahan dan monitoring secara optimal.
“Lakukan pendidikan untuk orang-orang paham dan tidak ikut dalam kejahatan-kejahatan tersebut. Saya kira sama dengan korupsi, mestinya begitu juga,” ujarnya.
“Kalau Firli justru sering membocorkan OTT, bukan melakukan banyak OTT. Pada dasarnya bila praktik korupsi di KPK tidak dibersihkan dan dituntaskan, bagaimana bisa diharapkan memberantas korupsi dengan baik?” sambungnya.
Sementara itu, eks penyidik KPK lainnya Yudi Purnomo mengungkapkan, jika tidak adanya OTT, maka tidak akan bisa membongkar korupsi atau kejahatan tersembunyi dan sedikit orang yang tahu.
“Kasusnya bisa ke mana-mana hingga ke pelaku lain. Tiga, menangkap basah pelaku dengan barang bukti telak. Empat, dari OTT jumlah ratusan juta bisa jadi ratusan miliar. Kelima, pejabat tinggi bisa kena,” ujar Yudi.
Ia menegaskan, dengan adanya kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK maka penegakan hukumnya berjalan dengan baik dan juga memberikan efek jera terhadap para pelaku.
“OTT merupakan salah satu instrumen dalam penindakan kasus korupsi, ada OTT berarti penegakan hukum berjalan, dan jadi efek jera sekaligus kampanye pencegahan yang efektif yang tentu harus dipadankan dengan pembangunan sistem dan pembentukan manusia yang berintegritas,” tegasnya.
Selanjutnya, Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menganggap Firli dan Luhut tidak memahami fungsi daripada kegiatan OTT sudah ada sejak lama. “Pernyataan LBP dan Firli membuktikan mereka tidak memahami fungsi dari OTT. OTT memiliki dua fungsi strategis dalam proses penegakan hukum,” kata Praswad.
Fungsi yang dimaksudnya itu yakni OTT berfungsi sebagai pintu masuk dalam penanganan kasus yang lebih rumit. Ia memastikan tidak terhitung jumlahnya kasus bernilai strategis yang pernah ditangani KPK dengan diawali OTT.
“Salah satunya, KPK pernah menangani OTT dengan nilai Rp 70 juta dan berkembang menjadi penyidikan korupsi terkait DAK dengan nilai Rp 10 triliun. Sedangkan, fungsi lain OTT adalah detterence effect. Sehingga setiap pejabat publik dibayang-bayangi potensi tertangkap ketika akan melakukan tidak pidana korupsi,” ungkapnya.
Ia pun ingin agar Firli dan Luhut belajar kembali mengenai konsep pencegahan korupsi. Karena, praktik pencegahan korupsi di seluruh dunia disebutnya membuktikan pencegahan terbaik adalah penangkapan.
“The best prevention is enforcement, dan teori ini sudah diuji oleh seluruh lembaga penegak hukum di dunia, tidak hanya di KPK dan di Indonesia,” ucapnya.
Kemudian, apa yang dikatakan Luhut sebagai seorang menteri dianggap tidak patut menilai proses penegakan hukum melalui OTT yang sudah dilakukan oleh lembaga penegak hukum dengan menggunakan istilah kampungan.
“Lalu, tunjukkan menurut Luhut yang tidak kampungan itu penegakan hukum yang seperti apa? Agar lembaga penegak hukum bisa segera mempraktikkannya, jangan hanya bermain di tataran wacana, ‘das solen’,” jelasnya.
“Karena hal ini bisa mengakibatkan seluruh tersangka yang di-OTT menganggap bahwa penangkapan yang terjadi kepada dirinya adalah praktik yang salah/ilegal, dan ini sangat berbahaya,” sambungnya.
Ia menyebut, melemahnya fungsi pencegahan korupsi di Indonesia mutlak dikarenakan adanya imbauan-imbauan untuk dikurangi OTT. Karena, OTT adalah urat nadi strategi pencegahan korupsi.
“OTT menjadi detterence effect yang paling efektif, tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia tidak bisa terbantahkan,” pungkasnya. [wip]