(IslamToday ID) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR dalam waktu dekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/3/2024) malam. Pengesahan tingkat satu itu diambil setelah Baleg DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton sejak pagi.
“Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dan satu menolak. Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari anggota Baleg DPR RI, apakah RUU DKJ, bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.
“Setuju,” ucap peserta rapat kompak dilanjutkan dengen ketokan palu yang menandakan persetujuan di pengambilan keputusan tingkat I Baleg.
Kesepakatan itu telah disepakati delapan dari sembilan fraksi di Baleg DPR. Usulan RUU DKJ untuk dibawa ke paripurna hanya ditolak fraksi PKS. Sementara, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan.
Rapat pengesahan RUU DKJ untuk dibawa ke paripurna dihadiri Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian yang mewakili pemerintah.
Pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan RUU DKJ untuk segera disahkan menjadi UU dalam dua pekan terakhir sejak pembukaan masa sidang IV 2023-2024.
Langkah itu diambil menyusul status UU DKI Jakarta yang tak lagi berlaku sejak 15 Februari lalu. Kini status Jakarta yang tidak lagi menjadi Ibu Kota menunggu keputusan presiden atau Keppres.(hzh)